8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Arbitrase: Pengertian, Prosedur & Peraturan yang berlaku

arbitrase

Pengertian Arbitrase

Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum. Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa. 

 

Prosedur Arbitrase

Untuk menyelesaikan suatu sengketa melalui mekanisme arbitrase, dibutuhkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa (yang dapat dilakukan sebelum maupun setelah terjadinya sengketa). Karena alasan ini, perjanjian secara tertulis harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum arbitrase. Di Indonesia terdapat beberapa badan khusus yang memfasilitasi proses arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI),

Bali International Arbitration and Mediation Centre (BIAMC), dsb. Pada prinsipnya masing-masing lembaga arbitrase memiliki prosedur sendiri dalam mengatur mekanisme beracara di Arbitrase yang bersangkutan atau yang dikenal dengan istilah “rule of arbitration” meskipun dalam praktek masing-masing lembaga Arbitrase membuka diri untuk menggunakan prosedur lain yang disepakati para pihak. Secara Umum prosedur yang harus dilakukan untuk permohonan proses arbitrase adalah sebagai berikut :

 

1. Pendaftaran

Sebagai tahap awal, pemohon dapat mengajukan pendaftaran permohonan arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase kepada Sekretariat Lembaga Arbitrase yang dipilih para pihak.

 

2. Permohonan Mengadakan Arbitrase (Request for Arbitration)

Dalam mengajukan permohonan, pemohon harus menyertakan beberapa informasi :  

● Nama dan alamat para pihak

● Perjanjian arbitrase antara pihak yang bersengketa

● Fakta-fakta dan dasar hukum kasus arbitrase

● Rincian permasalahan

● Tuntutan atau nilai tuntutan

 

3. Dokumen

Pemohon harus melampirkan salinan otentik yang terkait dengan sengketa yang bersangkutan dan salinan otentik perjanjian arbitrase, dan dokumen lain yang relevan. Apabila ada dokumen yang akan menyusul, pemohon harus konfirmasi mengenai dokumen susulan tersebut.

 

4. Penunjukan Arbiter

● Pemohon menunjuk seorang arbiter sebagai pihak ketiga yang neutral paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan didaftarkan. Jika pemohon tidak dapat menunjuk arbiter, maka penunjukan mutlak telah diserahkan kepada Lembaga Arbitrase yang dipilih.

● Ketua Lembaga Arbitrase berwenang atas permohonan untuk memperpanjang waktu penunjukan arbiter dengan alasan-alasan yang sah tidak melebihi 14 (hari).

 

5. Biaya Arbitrase

Permohonan mengadakan Arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran dibayarkan saat melakukan permohonan sebesar Rp 2.000.000,-. Sementara untuk biaya administrasi lebih beragam tergantung besar tuntutan. Berikut daftar biaya administrasi sesuai dengan jenis tuntutan. 

 

Nilai Tuntutan (Rp) Costs
Nilai Tuntutan Lebih kecil dari 500,000,000 10.0 %
Nilai Tuntutan   500,000,000 9.0 %
Nilai Tuntutan   1,000,000,000 8.0 %
Nilai Tuntutan   2,500,000,000 7.0 %
Nilai Tuntutan   5,000,000,000 6.0 %
Nilai Tuntutan   7,500,000,000 5.0 %
Nilai Tuntutan   10,000,000,000 4.0 %
Nilai Tuntutan   12,500,000,000 3.5 %
Nilai Tuntutan   15,000,000,000 3.2 %
Nilai Tuntutan   17,500,000,000 3.0 %
Nilai Tuntutan   20,000,000,000 2.8 %
Nilai Tuntutan   22,500,000,000 2.6 %
Nilai Tuntutan   25,000,000,000 2.4 %
Nilai Tuntutan   27,500,000,000 2.2 %
Nilai Tuntutan   30,000,000,000 2.0 %
Nilai Tuntutan   35,000,000,000 1.9 %
Nilai Tuntutan   40,000,000,000 1.8 %
Nilai Tuntutan   45,000,000,000 1.7 %
Nilai Tuntutan   50,000,000,000 1.6 %
Nilai Tuntutan   60,000,000,000 1.5 %
Nilai Tuntutan   70,000,000,000 1.4 %
Nilai Tuntutan   80,000,000,000 1.3 %
Nilai Tuntutan   90,000,000,000 1.2 %
Nilai Tuntutan   100,000,000,000 1.1 %
Nilai Tuntutan   200,000,000,000 1.0 %
Nilai Tuntutan   300,000,000,000 0.9 %
Nilai Tuntutan   400,000,000,000 0.8 %
Nilai Tuntutan   500,000,000,000 0.6 %
Nilai Tuntutan Lebih besar dari 500,000,000,000 0.5 %

 

Mengingat besarnya biaya dalam proses arbitrase ditentukan berdasarkan nilai tuntutan, maka dalam praktek para pihak pada umumnya hanya menuntut hal-hal yang dapat dibuktikan secara sah sebagai haknya, termasuk namun tidak terbatas dengan memasukkan biaya advokat yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Hanya saja terkait gugatan immateriil dalam arbitrase pada prakteknya hampir tidak pernah digunakan karena gugatan immateriil sulit untuk dibuktikan besarannya.

 

Baca Juga : Albany Med Meminta Hakim untuk Menolak Gugatan tentang Perdagangan Orang oleh Asosiasi Perawat

 

Contoh Kasus Penyelesaian Arbitrase

Indonesia pernah melakukan penyelesaian arbitrase dengan pihak asing. Sengketa tersebut melibatkan 2 perusahaan asing langsung yaitu Churchill Mining dan Planet Mining. Proses arbitrase diselesaikan secara internasional dan dibantu oleh Investor state dispute settlement (ISDS) serta International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Dilansir dari Kumparan, Churchill Mining dan Planet menggugat Pemerintah Indonesia di ICSID sebesar USD 2 miliar akibat serangkaian tindakan Pemerintah Indonesia yang mencabut Kuasa Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan oleh Bupati Kutai Timur. Penggugat berpendapat bahwa Indonesia melanggar ketentuan P4M RI-Inggris.

Dalam proses persidangan, terbukti bahwa Churchill Mining dan Planet Mining melakukan pemalsuan dokumen perizinan, sehingga dapat dikatakan bahwa mereka menjalankan investasi ilegal. Indonesia memenangkan sengketa ini Churchill Mining dan Planet Mining mendapatkan hukuman dengan membayar ganti rugi biaya perkara kepada Indonesia sebesar USD 8,7 juta.

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment