8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Legal Standing dan Hukum Lingkungan di Indonesia

legal standing

Lingkungan hidup merupakan elemen penting bagi kehidupan makhluk hidup yang harus dijaga kelestariannya. Apabila lingkungan hidup rusak atau tercemar tentu ada dampak yang dirasakan oleh makhluk hidup lainnya. Selain itu, pelaku pengrusakan lingkungan hidup harusnya dihukum agar merasakan efek jera dan tidak ingin mengulanginya lagi. Salah satu hal penting yang dapat digunakan untuk menggugat pelaku adalah legal standing. Berikut ini penjelasan lengkapnya.   Apa itu Legal Standing? Secara harfiah legal standing diadopsi dari sistem hukum common law. Pengertian  secara sederhana disebut sebagai hak gugat atau kedudukan hukum untuk menggugat yang antara lain dikenal dalam hukum lingkungan hidup. Legal standing juga dikenal sebagai Ius...

Continue reading

UU Minerba dan Pengaruh Terhadap Pertambangan Indonesia

uu minerba

Pertambangan minyak dan batu bara menjadi salah satu hal krusial yang menopang perekonomian negara. Oleh karenanya sangat penting menciptakan peraturan perundang-undangan yang berbobot dan berdasarkan keadilan. Sehingga hukum tercipta sama rata dan tidak memihak kepada suatu golongan tertentu. Seyogyanya UU Minerba di Indonesia memuat hal-hal komplit perihal hukum pertambangan hingga sanksi-sanksi bagi pelanggarnya. Apa itu UU Minerba? Undang-undang Minerba adalah alat untuk mengatur pertambangan mineral dan batubara dari hulu ke hilir dan berbagai perizinannya. Dengan tujuan supaya negara memperoleh keuntungan yang besar dari hasil pertambangan dan dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat. Sanksi Pelanggaran UU Minerba Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo Nomor 3 Tahun...

Continue reading

Pengertian Pengadilan Niaga di Indonesia

pengadilan niaga

Eksistensi pengadilan niaga sejalan dengan perwujudan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah beberapa kali disempurnakan yang terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Pasal 27 UU 48 Tahun 2009 mengatur bahwa terdapat pengadilan khusus dalam sistem peradilan Indonesia yang salah satunya adalah Pengadilan Niaga. Pengertian Pengadilan Niaga Pengadilan niaga di Indonesia merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Fokus utama penanganan perkara seputar pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, penundaan utang, hak kekayaan intelektual (HaKI), dan sengketa kepailitan. Proses penyelesaian perkara melalui sistem peradilan niaga dinilai lebih adil, cepat, dan efektif. Pengadilan dapat memutuskan perkara pada tingkat pertama...

Continue reading

Desain Perusahaan Dicuri? Gugat dengan UU Hak Cipta!

uu hak cipta

Desain perusahaan menampilkan suatu ciri khas usaha, mengandung nilai filosofis dan ekonomis. Itulah sebabnya kenapa desain perusahaan satu dengan perusahaan lainnya berbeda. Perusahaan biasanya langsung melegalkan design buatannya agar tidak dapat dijiplak pihak manapun. Menurut hukum positif, ketika design perusahaan dicuri maka dapat menempuh jalur gugatan pengadilan merujuk pada UU Hak Cipta!   Apa itu Desain Perusahaan? Desain perusahaan memiliki cakupan luas, terbagi dalam beberapa jenis yakni:   1. Desain Gambar Desain visual merupakan desain gambar yang dibuat seorang desainer. Didalamnya gambar tersebut menyiratkan ucapan dan makna tertentu.   2. Desain Tulisan Desain tulisan biasanya lebih simple karena maknanya dapat diketahui setelah dibaca. Banyak ditemui desain tulisan yang berbentuk...

Continue reading

Perbedaan Konsultan Hukum, Advokat, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum

konsultan hukum

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terdapat berbagai istilah profesi hukum yang dikenal masyarakat. Seperti konsultan hukum, advokat, kuasa hukum, pengacara, penasihat hukum yang dapat beracara dalam persidangan pengadilan dan menangani segala hal berkaitan dengan hukum. Dahulu aturan mengenai profesi hukum tersebut belum dikodifikasi alias terpisah. Sehingga menimbulkan makna yang berbeda.   Konsultan Hukum Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas...

Continue reading

Tentang Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia

perselisihan hubungan industrial

Suatu perusahaan yang meliputi pengusaha dan seluruh pekerjanya tentu memiliki kepentingan masing-masing. Terutama bertanggung jawab atas kelangsungan tugas, usaha, hingga kesuksesan perusahaan. Dalam perjalanannya tidak dipungkiri terkadang terjadi konflik, misalnya antar pekerja atau buruh dengan pengusaha. Menyoal perselisihan satu ini dalam sistem hukum Indonesia dikenal dengan perselisihan hubungan industrial.   Apa itu Hubungan Industrial? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 angka 16 mengartikan “Hubungan Industrial  adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara...

Continue reading

Sanksi terhadap Perbuatan Kartel di Indonesia

sanksi kartel

Setiap perusahaan memiliki kunci sukses menjalankan usahanya hingga berkembang dan dapat menggaji pegawai. Ada banyak cara untuk memperoleh sukses, mulai dari cara yang sesuai dengan aturan hukum maupun dengan cara-cara yang tidak sesuai hukum. Terhadap  cara-cara yang tidak sesuai hukum sesungguhnya dapat terjadi karena pengetahuan yang terbatas tentang aturan hukum, maupun dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Salah satu yang paling dapat terjadi di Indonesia adalah kartel. Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengkualifikasikan kegiatan kartel merupakan aktivitas persaingan tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelakunya pun juga dikenakan sanksi...

Continue reading

Cyberbullying: Pengertian, Dampak & Kasus Cyberbullying di Indonesia

Cyberbullying

Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi juga mempengaruhi perilaku masyarakat. Jika zaman dulu muncul istilah ‘mulut mu harimau mu’ telah berubah menjadi ‘jarimu harimau mu’. Dari jari-jari mungil inilah orang-orang memposting kata-kata hinaan, ujaran kebencian, vulgar, hoax, dan berita bohong yang merugikan orang lain. Kasus paling sering ditemukan adalah cyber bullying melalui sosial media hingga sang korban mengalami depresi. Cyber bullying ini menjadi fenomena baru, terutama dikalangan anak-anak berusia remaja. Cyber bullying lebih kejam dibandingkan bullying karena meninggalkan jejak digital seperti foto, video, dan tulisan. Dampak cyber bullying juga tergolong dahsyat karena mampu mengguncang psikologis seseorang.   Apa itu Cyber Bullying? Dilihat dari sudut pandang...

Continue reading

Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Pasalnya

hukum perdata

Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Terdapat beberapa pandangan terkait dengan KUHPerdata ini salah satunya, KUHPerdata dipandang sebagai suatu pedoman saja karena tidak pernah ada terjemahan resmi dari Burgerlijk Recht yang aslinya masih berbahasa Belanda. Tentunya pengertian hukum perdata dan contoh pasalnya sangat beragam dan menarik untuk diulas. Simak penjelasan berikut ini.   Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Hukum diartikan sebagai seperangkat kaidah,...

Continue reading

Force Majeure dalam Perjanjian Kerjasama Perusahaan

Force Majeure

Ada pepatah mengatakan ‘tiada hukum tanpa kepastian’, hal inilah yang mengilhami pentingnya hitam diatas putih atau kesepakatan diatas kertas. Berbagai bentuk kesepakatan antara para pihak yakni agreement, memorandum of understanding (MoU), Force majeure, hingga bentuk-bentuk perjanjian lainnya.  Dalam praktiknya, perusahaan satu dan lainnya yang hendak bekerja sama akan membuat perjanjian kerjasama atau kontrak perusahaan. Eksistensi perjanjian kerjasama ini lebih memberikan kepastian hukum bagi kedua belah perusahaan yang mengikatkan diri. Bayangkan saja tanpa adanya perjanjian tertulis, jika ada salah satu pihak melakukan cidera janji (wanprestasi) atau mengalami force majeure akan mengakibatkan kisruh. Nah, pembahasan kali ini DSLA Law Firm akan membahas mengenai...

Continue reading